Fiqih Saham

Muhammad Gunawan Yasni, SE.Ak., MM, CIFA, FIIS, CRP, CA
• Saham adalah bukti kepemikan pada suatu perusahaan, yang dalam bahasa arab
disebut saham (al-sahmu’) yang berarti porsi. Secara fikih saham adalah mubah
dengan akad yang disebut al-syirkah al-musahamah (Fatwa DSN-MUI No.80)
yaitu saham-saham syariah dalam DES.
• Dalam fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang dinyatakan bahwa “Termasuk
dalam uang adalah surat-surat berharga” (dalam bagian “Menetapkan” bagian
Pertama butir 2)
to Download..click Url :
or click :