LEGALISASI STATUS TANAH BANGUNAN MASJID MENJADI WAKAF UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN ATAS TANAH – TANAH WAKAF
Achmad Djunaedi (Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nani Al-Muin (Dosen Universitas Indraprasta) email:
Beberapa tahun belakangan saat ini terdapat kontroversi terkait banyaknya
penggusuran masjid. Banyak kasus masjid di rushlagh bahkan di rubuhkan karena
pengambil alihan lahan, perebutan dan konflik kepengurusan masjid. Jika melihat
fenomena seperti ini ke depan kasus-kasus seperti ini akan semakin sering dan bisa
menjadi lebih banyak lagi. berdasarkan permasalahan yang terjadi seperti di atas,
maka Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 54 tahun 2014, status
tanah bangunan yang ada masjid diatas tanah negara menjadi tanah wakaf
berdasarkan fatwa ini maka memberikan perlidungan hukum bagi masjid-masjid
yang ada di Indonesia bahwa setiap bangunan masjid maka status tanah menjadi
wakaf.
Fatwa MUI nomor 54 tahun 2014 inipun di perkuat oleh peraturan perwakafan
nomor 42 tahun 2006 pasal 39 ayat 1 bahwa terhadap tanah negara yang diatasnya
berdiri bangunan masjid, mushalla, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas
nama nazhir. Dengan demikian jelas sudah perlindungan status tanah bangunan yang
ada masjid maka menjadi tanah wakaf. tujuan dengan adanya legalisasi adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan terutama untuk kebijakan
administrasi.
Kata kunci : Fatwa MUI, Tanah Masjid, Sertifikat Tanah Wakaf, Badan Pertahanan
Nasional (BPN)
to Download..click Url :
or click :